Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bengkulu 3/2019 · Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2019Tanggal Penetapan:26 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bengkulu
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
Tanggal Penetapan26 Agustus 2019
Tempat PenetapanBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari Gubernur Bengkulu agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 1.207.852.459.445,47, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 1.260.603.552.282,03, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Defisit: Rp. (52.751.092.836,56).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 58.626.012.752,56 dan Pengeluaran Rp. 5.874.919.916,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 52.751.092.836,56.

PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.

Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah, dan Pengembalian Sisa Dana Transfer.

Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)