Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/11/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/11/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Baru

Penambahan Ketentuan Baru

Peraturan ini memperkenalkan uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia mulai tanggal 17 Agustus 2022. Ketentuan baru yang utama adalah penetapan spesifikasi dan ciri-ciri uang tersebut, antara lain:

  1. Ciri Umum Bagian Depan: Terdapat gambar lambang negara "Garuda Pancasila", gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo, gambar bunga cempaka hutan kasar, dan motif khas Indonesia lainnya .
  2. Ciri Umum Bagian Belakang: Terdapat gambar tari pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi, dan nomor seri yang asimetris .
  3. Ciri Khusus (Fitur Keamanan): Meliputi warna dominan ungu, hasil cetak kasar yang dapat diraba (tactile), gambar saling isi (rectoverso), gambar tersembunyi (latent image), kode tuna netra (blind code), mikro teks, serta elemen yang memendar di bawah sinar ultraviolet.
  4. Spesifikasi Bahan dan Ukuran: Dibuat dari serat kapas, memiliki watermark gambar pahlawan, benang pengaman, serta berukuran panjang 136 mm dan lebar 65 mm.

Pasal 8 peraturan ini berfungsi sebagai ketentuan peralihan, yang menyatakan bahwa uang rupiah kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2005 dan 2016 masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Tidak Ada