di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata
Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2018 · Permenhub No. 9 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018, serta untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor UPBU Juwata.
Kantor UPBU Juwata adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugasnya adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Fungsi Kantor UPBU Juwata meliputi penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara, pengamanan pelayanan pengangkutan, penyusunan program keamanan bandar udara, pengawasan keamanan dan ketertiban, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, pelayanan fasilitas terminal, koordinasi dengan instansi terkait, pemeriksaan intern, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Organisasi Kantor UPBU Juwata terdiri dari Kepala, Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Bidang Pelayanan dan Kerja Sama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dan bidang tersebut.