Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2018 · Permenhub No. 9 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2018Tanggal Penetapan:9 Februari 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku14 Februari 2018
Tanggal Penetapan09 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1489).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwata. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018, serta untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kantor UPBU Juwata.

Kantor UPBU Juwata adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Tugasnya adalah melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.

Fungsi Kantor UPBU Juwata meliputi penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara, pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara, pengamanan pelayanan pengangkutan, penyusunan program keamanan bandar udara, pengawasan keamanan dan ketertiban, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, pelayanan fasilitas terminal, koordinasi dengan instansi terkait, pemeriksaan intern, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.

Organisasi Kantor UPBU Juwata terdiri dari Kepala, Bagian Keuangan dan Tata Usaha, Bidang Teknik dan Operasi Bandar Udara, Bidang Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat, Bidang Pelayanan dan Kerja Sama, Satuan Pemeriksaan Intern, dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dan bidang tersebut.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Lingkungan Kantor UPBU Juwata berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Kantor UPBU Juwata sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)