Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 24/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan daya dukung dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat Balangan yang sehat, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, meningkatkan kapasitas pelayanan RSUD Balangan, melaksanakan program operasional sesuai rencana pembangunan daerah, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas penetapan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan kemanusiaan, manfaat, keadilan, partisipatif, keamanan, dan keselamatan pasien.
  2. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa mengutamakan keuntungan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
  3. Kegiatan pelayanan yang dikenakan tarif dikelompokkan berdasarkan tempat, jenis, dan klasifikasi pelayanan, khususnya pelayanan rawat inap kelas III.
  4. Jenis pelayanan medis dan penunjang medis yang dikenakan tarif meliputi visite dan konsultasi, tindakan asuhan keperawatan/kebidanan, tindakan insidentil keperawatan, tindakan kebidanan, tindakan medik penyakit dalam dan bedah, konseling gizi, monitor status nutrisi, dan akomodasi.
  5. Masyarakat miskin dan kelompok masyarakat khusus yang dijamin pemerintah dibebaskan dari tarif layanan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan atas penerimaan pelayanan kesehatan dan pemberian insentif kepada petugas pelayanan.

1. Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akibat dari tindakan pelayanan yang dilaksanakan di BLUD RSUD Balangan dan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan prosedur tetap dan standar pelayanan atau aturan yang berlaku akan menjadi tanggung jawab Rumah Sakit.

1. Pasien yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah tarif pelayanan kesehatan terhutang yang tidak atau kurang bayar.