Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 6/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2021Tanggal Penetapan:26 April 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku26 April 2021
Tanggal Penetapan26 April 2021
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah ini menetapkan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan 144 (seratus empat puluh empat) desa dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Daftar desa-desa tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan penetapan, penegasan, dan pengesahan batas desa, yang ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)