Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Peraturan ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Antisipasi Dini: Pemerintah Daerah melakukan identifikasi situs internet terkait narkotika, pemasangan papan pengumuman larangan, kampanye informasi, edukasi dini, pembangunan pusat informasi, dan pelaksanaan tes urine.
- Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah penggunaan kembali). Upaya pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, media massa, tempat ibadah, hotel/penginapan, dan pelaku usaha lainnya.
- Penanganan: Pendampingan kepada pencandu dan korban penyalahgunaan narkotika sebelum rehabilitasi, yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait.
- Rehabilitasi: Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi sosial dan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari BNN Kabupaten/BNN Provinsi.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
- Pelaksanaan Fasilitasi: Bupati melaksanakan fasilitasi pencegahan yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah terkait, dengan penyusunan rencana aksi daerah setiap tahun.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitasi pencegahan dan Penyalah Guna Narkotika pasca rehabilitasi.
- Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Pelaporan: IPWL melaporkan data penyalah guna narkotika setiap bulan kepada Bupati.