Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 101/2013 · Permenhub No. 101 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 101 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Standar kompetensi ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dari dan dalam jabatan, serta penyusunan/pengembangan sistem dan proses Diklat berbasis kompetensi.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam jabatan struktural eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Ketentuan Substansial:

Standar kompetensi jabatan struktural bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan dalam jabatan secara berjenjang. Standar kompetensi jabatan struktural PNS Eselon I, II, III, IV, dan V di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi jabatan struktural bersifat dinamis dan dapat dievaluasi sesuai kebutuhan dan perkembangan organisasi serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(-)

(-)