Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 19/2024 · PP No. 19 Tahun 2024 · PP Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2024Tanggal Penetapan:25 April 2024
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 April 2024
Tanggal Penetapan25 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 ini dibentuk untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, dengan tujuan mempercepat pembangunan wilayah melalui transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebijakan ini menyesuaikan dengan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah urusan konkuren dan mengakomodasi perubahan regulasi terkait. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta melibatkan Badan Usaha dalam pelaksanaan transmigrasi. Transmigrasi Transpolitan diperkenalkan sebagai inovasi untuk mendorong pertumbuhan wilayah baru dengan kolaborasi lintas sektor. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban transmigran, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan bagi badan hukum yang terlibat.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan. 2. Proses perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Kawasan Transmigrasi berikutnya dilaksanakan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

1. Transmigran yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan status sebagai Transmigran. 2. Badan Usaha yang tidak menjalin kerja sama kemitraan dengan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin pelaksanaan transmigrasi.