di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 8/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penggunaan pangkat/golongan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penggunaan pakaian dinas dan atribut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan pada ketentuan mengenai tanda pangkat/golongan yang dipakai oleh pegawai, termasuk bentuk dan bahan dasar dari tanda tersebut. Tanda pangkat/golongan digunakan untuk menunjukkan golongan dan/atau tingkatan jabatan pegawai, dan ditempatkan pada lidah bahu sebelah kiri dan kanan baju PDH berseragam. Khusus untuk Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan golongan IV/c, IV/d, dan IV/e, tanda pangkat/golongan berbentuk bintang segi tujuh dan dibuat dari kain yang dibordir.