Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 495 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 495 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Musi Banyuasin Tentang Pemungut Pajak Tontonan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 495/1961 · Keppres No. 495 Tahun 1961 · Keppres Nomor 495 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Musi Banyuasin Tentang Pemungut Pajak Tontonan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 495 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Musi-Banjuasin tentang Pemungutan Pajak Tontonan Umum. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Musi-Banjuasin pada tanggal 22 Februari 1959. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)