Peraturan Wali Kota ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah tanpa mengubah status kepemilikan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Wali Kota, dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Seluruh pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan BMD wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan mitra pemanfaatan yang dilakukan secara terbuka melalui tender, kecuali untuk objek tertentu yang bersifat khusus yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Mitra pemanfaatan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran, pengamanan, dan pemeliharaan atas BMD yang dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.