Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 18/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 18 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2025Tanggal Penetapan:2 Juli 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAset Milik Negara & DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku02 Juli 2025
Tanggal Penetapan02 Juli 2025
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 7).

Peraturan Wali Kota ini menetapkan tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah tanpa mengubah status kepemilikan, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Wali Kota, dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum. Bentuk pemanfaatan BMD meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS) atau bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI). Seluruh pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan BMD wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemilihan mitra pemanfaatan yang dilakukan secara terbuka melalui tender, kecuali untuk objek tertentu yang bersifat khusus yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Mitra pemanfaatan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran, pengamanan, dan pemeliharaan atas BMD yang dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

1. Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, seluruh pengelolaan BMD yang diatur dalam Peraturan Wali Kota sebelumnya dinyatakan masih berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Wali Kota ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyerahan BMD, perbaikan, atau penggantian BMD dikenai sanksi administratif berupa surat teguran, surat peringatan, dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran pembagian keuntungan atau denda dalam KSPI dikenai sanksi administratif berupa surat teguran, surat peringatan, dan denda sesuai naskah perjanjian.