di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Di Bidang Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan. Latar belakangnya adalah peningkatan kegiatan usaha perdagangan di Kota Tasikmalaya, yang memerlukan kepastian hukum bagi pengusaha dan alat pengendali bagi pemerintah dalam pembinaan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan pembinaan di bidang usaha perdagangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya retribusi untuk memperoleh SIUP, IUPM, IUPB, dan STPUW.