Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Di Bidang Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2004 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2004 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2004Tanggal Penetapan:27 Agustus 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Di Bidang Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku30 Agustus 2004
Tanggal Penetapan27 Agustus 2004
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan. Latar belakangnya adalah peningkatan kegiatan usaha perdagangan di Kota Tasikmalaya, yang memerlukan kepastian hukum bagi pengusaha dan alat pengendali bagi pemerintah dalam pembinaan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melakukan pembinaan di bidang usaha perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Jenis-jenis SIUP yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar, yang diklasifikasikan berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih perusahaan.
  3. Kewajiban memperoleh Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan Usaha Pasar Modern.
  4. Kewajiban memperoleh Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan secara berjenjang.
  5. Kewajiban pendaftaran usaha waralaba bagi penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
  6. Kewajiban bagi perusahaan pemegang SIUP, IUPM, dan IUPB yang akan membuka Kantor Cabang atau perwakilan perusahaan untuk melapor dan mengajukan permohonan izin.
  7. Kewajiban pelaporan perubahan data perusahaan dan pelaporan apabila perusahaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan atau menutup perusahaannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya retribusi untuk memperoleh SIUP, IUPM, IUPB, dan STPUW.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang diterbitkan terdahulu dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Bagi setiap Perusahaan yang memiliki SIUP, IUPM, dan IUPB sebelum ditetapkannya ketentuan ini wajib menyesuaikan pada saat registrasi.

Pelanggaran terhadap Pasal 2, 3, 6, 8, 10, 14, 17, 18, 21, dan 24 Peraturan Daerah ini diancam dengan kurungan 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).