Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 26/2020 · Peraturan BKN No. 26 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Peraturan ini mengatur pembinaan kepegawaian bagi jabatan tersebut, termasuk penetapan kebutuhan, pengangkatan, dan penilaian kinerja. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dikategorikan sebagai jabatan keterampilan dengan jenjang mulai dari Pemula hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.

(-)

1. Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pemadam Kebakaran dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan peraturan perundang-undangan.