Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Peraturan ini mengatur pembinaan kepegawaian bagi jabatan tersebut, termasuk penetapan kebutuhan, pengangkatan, dan penilaian kinerja. Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dikategorikan sebagai jabatan keterampilan dengan jenjang mulai dari Pemula hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun.