Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 1972

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 1972 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN YANG AKAN DIPOTONG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/1972 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 1972 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Juli 1972
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN YANG AKAN DIPOTONG
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Juli 1972
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari No.4 Tahun 1969 tentang Retribusi Pemeriksaan Hewan yang akan dipotong.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan hewan yang akan dipotong di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang peraturan ini adalah karena retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sebelumnya (No. 4 Tahun 1969) dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi hewan yang dikenakan retribusi (Sapi/Kerbau, Kuda, Babi), kewajiban pemeriksaan hewan sebelum dipotong, besaran retribusi yang ditetapkan sebesar Rp. 250,- per hewan, dan penunjukan pejabat yang berwenang untuk melakukan pemungutan retribusi.

(-)

1. Barang siapa yang melalaikan kewajibannya dikenakan denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali dari tarif yang sudah ditetapkan.