Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 2/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2004Tanggal Penetapan:15 Januari 2004
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Pamong Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku15 Januari 2004
Tanggal Penetapan15 Januari 2004
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Pamong Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Pamong Desa di Kabupaten Demak. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk mendapatkan Pamong Desa yang berdedikasi, cakap, dan mampu melaksanakan semangat otonomi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses pengisian lowongan Pamong Desa dapat dilakukan melalui pemilihan atau pengangkatan dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Lurah Desa yang keanggotaannya berasal dari anggota BPD dan unsur Pamong Desa setempat. Panitia bertugas melaksanakan tahapan pengisian Pamong Desa, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon, serta melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
  3. Persyaratan bagi penduduk desa yang dapat menjadi bakal calon Pamong Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, usia minimal 25 tahun dan maksimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum pidana.
  4. Proses penyaringan bakal calon Pamong Desa melalui penelitian berkas persyaratan administrasi dan ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten.
  5. Pelaksanaan pemilihan Pamong Desa melalui rapat khusus yang dihadiri oleh Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, tokoh masyarakat, dan organisasi sosial politik. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara sistem tertutup.
  6. Ketentuan mengenai hak pilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  7. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta persyaratan sahnya pemilihan.
  8. Proses pengangkatan dan pelantikan Pamong Desa terpilih, termasuk pengambilan sumpah/janji.
  9. Masa jabatan Pamong Desa adalah sampai yang bersangkutan genap berumur 56 tahun.
  10. Larangan bagi Pamong Desa, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat pemerintah desa, menyalahgunakan wewenang, bekerja pada instansi swasta atau negeri, membocorkan rahasia jabatan, dan menjadi anggota partai politik.
  11. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Pamong Desa, termasuk karena indikasi penyimpangan keuangan desa, menjadi tersangka tindak pidana, atau tidak dapat melaksanakan tugas karena sakit.

1. Pamong Desa yang telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berumur 65 (enam puluh lima) tahun. 2. Pamong Desa yang telah menjabat sebelum diperlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2000 dan status desanya menjadi Kelurahan maka yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berumur 65 (enam puluh lima) tahun.

(-)