di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu
Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1987 · Keppres No. 41 Tahun 1987 · Keppres Nomor 41 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menata kembali pembagian wilayah waktu di Indonesia. Hal ini dilakukan karena pembagian waktu yang ada dinilai tidak sesuai dengan kenyataan waktu dan geografis, terutama di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Bali. Pembagian waktu yang tepat dianggap penting untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan efisiensi kerja di berbagai bidang.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membagi wilayah Republik Indonesia menjadi tiga wilayah waktu dengan tiga waktu tolok. Wilayah Indonesia Barat meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah dengan tolok GMT + 7 jam. Wilayah Indonesia Tengah meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Sulawesi dengan tolok GMT + 8 jam. Wilayah Indonesia Timur meliputi Maluku dan Irian Jaya dengan tolok GMT + 9 jam.