Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1987 · Keppres No. 41 Tahun 1987 · Keppres Nomor 41 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1988Tanggal Penetapan:26 November 1987
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1988
Tanggal Penetapan26 November 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (tiga) Wilayah Waktu Dengan 3 (tiga) Waktu Tolok

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menata kembali pembagian wilayah waktu di Indonesia. Hal ini dilakukan karena pembagian waktu yang ada dinilai tidak sesuai dengan kenyataan waktu dan geografis, terutama di beberapa daerah seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Bali. Pembagian waktu yang tepat dianggap penting untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan efisiensi kerja di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini membagi wilayah Republik Indonesia menjadi tiga wilayah waktu dengan tiga waktu tolok. Wilayah Indonesia Barat meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah dengan tolok GMT + 7 jam. Wilayah Indonesia Tengah meliputi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Sulawesi dengan tolok GMT + 8 jam. Wilayah Indonesia Timur meliputi Maluku dan Irian Jaya dengan tolok GMT + 9 jam.

(-)

(-)