Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 6/2024 · Perda Kota Magelang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2024Tanggal Penetapan:28 Agustus 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 Agustus 2024
Tanggal Penetapan28 Agustus 2024
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 12 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2009 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Berita Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan potensi daerah, dan menata reklame agar selaras dengan tata ruang, etika, estetika, dan budaya. Peraturan ini mengatur perencanaan penempatan reklame berdasarkan etika, keselamatan, estetika, keberdayagunaan, kearifan lokal, ketertiban, kepastian hukum, pendapatan daerah, peraturan perundang-undangan, dan rencana tata ruang. Penataan reklame meliputi kawasan penyelenggaraan reklame (kawasan peruntukan, terbatas/bersyarat, dan bebas reklame), jenis reklame (insidental dan permanen), bentuk reklame (teknis pemasangan dan desain), serta materi reklame (keuntungan dan layanan masyarakat). Penyelenggara reklame memiliki hak dan kewajiban, termasuk memiliki izin, membayar pajak, memenuhi ketentuan penempatan dan kesesuaian materi reklame. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi reklame dan melakukan pengawasan serta pengendalian. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian reklame.

1. Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir. 2. Penyelenggaraan Reklame yang dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap Penyelenggara yang melanggar ketentuan Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).