Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 Oktober 2015
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku29 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 Oktober 2015
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penagihan pajak daerah dengan surat paksa di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak daerah.

Gubernur berwenang melakukan penagihan pajak daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan. Kepala Dinas berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, serta menerbitkan berbagai surat yang diperlukan dalam proses penagihan, seperti surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, dan pengumuman lelang. Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat perintah penagihan, memberitahukan Surat Paksa, dan melaksanakan penyitaan.

Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilakukan jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo. Surat Paksa diterbitkan setelah Surat Peringatan kedua atau jika telah dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyitaan barang milik Penanggung Pajak jika utang pajak tidak dilunasi setelah Surat Paksa diberitahukan. Barang yang disita dapat dilelang untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan. Gugatan terhadap pelaksanaan Surat Paksa hanya dapat diajukan kepada pengadilan pajak.

Pada saat peraturan daerah ini berlaku, Kepala Dinas mengatur tahapan persiapan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.