Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2006 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 01/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 01 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2006Tanggal Penetapan:26 Januari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Januari 2006
Tanggal Penetapan26 Januari 2006
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2003 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 567.200.293.016,00, belanja sebesar Rp. 599.522.979.601,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 32.322.686.585,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 35.822.686.585,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.500.000.000,00, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp. 32.322.686.585,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Lampung Timur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)