Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Pekalongan. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa.
Peraturan ini mengatur pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pendirian BUM Desa mempertimbangkan inisiatif pemerintah desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari pemerintah desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa didasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel, dan sustainabel. Organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari penasihat (ex officio oleh Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi jenis usaha BUM Desa, modal dan kekayaan BUM Desa yang bersumber dari APB Desa dan penyertaan modal masyarakat, serta kerjasama BUM Desa antar-Desa.