Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 74/2023 · Perwali Kota Banjar No. 74 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjar Nomor 74 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Hukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Desa
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku21 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Wali Kota ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, serta menyesuaikan pengaturan penghapusan aset desa dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan desa. Perubahan ini mencakup penyesuaian mekanisme penghapusan aset desa, termasuk prosedur penghapusan akibat beralih kepemilikan, pemusnahan, maupun sebab lain seperti kehilangan akibat kelalaian atau bencana.

Secara substansial, peraturan ini mengatur mekanisme permohonan penghapusan aset desa yang diajukan oleh Kepala Desa kepada Camat. Camat diwajibkan melakukan verifikasi administratif dan fisik, serta membentuk Tim Penghapusan Aset Desa untuk mendukung proses tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme tuntutan ganti rugi bagi aset desa yang hilang akibat kesengajaan, kesalahan, kealpaan, atau kekurangcermatan. Tuntutan ganti rugi ini dikelola oleh Tim Tuntutan Ganti Rugi yang dibentuk oleh Camat, dengan nilai ganti rugi yang mempertimbangkan penyusutan aset menggunakan metode garis lurus. Hasil ganti rugi tersebut wajib dicatat sebagai pendapatan desa dalam APBDesa.

(-)

(-)