Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2005 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2005Tanggal Penetapan:2 Agustus 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 Agustus 2005
Tanggal Penetapan02 Agustus 2005
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 5, Seri A); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 19, Seri A); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 2, Seri A); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perubahan Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 33, Seri A).

Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 433.218.448.614,36 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 428.868.138.112,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 4.350.310.502,36. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.116.689.244,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.200.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 9.916.689.244,64. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 10.479.070.608,49 dan selisih lebih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 4.729.779.138,50. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004, yang tercermin dalam Neraca Daerah, menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 703.055.856.415,70, jumlah utang sebesar Rp. 4.361.251.185,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 698.694.605.230,29. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004, yang tercermin dalam Laporan Aliran Kas, adalah sebesar Rp. 14.266.999.747,00.

(-)

(-)