Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 433.218.448.614,36 dan realisasi belanja daerah adalah Rp. 428.868.138.112,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 4.350.310.502,36. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.116.689.244,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.200.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 9.916.689.244,64. Terdapat selisih lebih antara anggaran dan realisasi pendapatan sebesar Rp. 10.479.070.608,49 dan selisih lebih antara anggaran dan realisasi belanja sebesar Rp. 4.729.779.138,50. Posisi keuangan daerah pada tanggal 31 Desember 2004, yang tercermin dalam Neraca Daerah, menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp. 703.055.856.415,70, jumlah utang sebesar Rp. 4.361.251.185,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 698.694.605.230,29. Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2004, yang tercermin dalam Laporan Aliran Kas, adalah sebesar Rp. 14.266.999.747,00.