Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 192 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 192 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Penelitian Pembinaan Dan Urusan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PP 192/1961 · PP No. 192 Tahun 1961 · PP Nomor 192 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Mei 1961
Sistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Urusan Penelitian Pembinaan Dan Urusan Pendidikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang penelitian, pembinaan, dan pendidikan. Perusahaan ini, yang disebut P.N. Urusan Penelitian, Pembinaan dan Urusan Pendidikan, mengintegrasikan berbagai institusi penelitian dan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang jasa industri, teknik, ekonomi, dan manajemen dengan fokus pada penelitian dan pembinaan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Tahun buku perusahaan mengikuti tahun takwim, dan laporan keuangan harus disusun dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)