Peraturan Pemerintah Nomor 192 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp. tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang penelitian, pembinaan, dan pendidikan. Perusahaan ini, yang disebut P.N. Urusan Penelitian, Pembinaan dan Urusan Pendidikan, mengintegrasikan berbagai institusi penelitian dan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Perindustrian Rakyat. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang jasa industri, teknik, ekonomi, dan manajemen dengan fokus pada penelitian dan pembinaan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 35.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam negeri. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Pegawai perusahaan diwajibkan mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian. Tahun buku perusahaan mengikuti tahun takwim, dan laporan keuangan harus disusun dan disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.