Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Keselamatan Komisioning Reaktor Nondaya

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 2/2019 · Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2019 · Peraturan Bapeten Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2019Tanggal Penetapan:24 Januari 2019
Pengawasan Tenaga Nuklir

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaKeselamatan Komisioning Reaktor Nondaya
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku25 Januari 2019
Tanggal Penetapan24 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan keselamatan dalam pelaksanaan komisioning reaktor nondaya, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur persyaratan keselamatan untuk seluruh tahapan komisioning, termasuk pengujian struktur, sistem, dan komponen reaktor dengan bahan bakar nuklir. Pemegang Izin (PI) diwajibkan menyusun program komisioning yang mencakup jadwal, struktur organisasi, prosedur pengujian, jenis pengujian, kriteria penerimaan, dan dokumentasi. Setiap unit reaktor di kawasan yang sama harus memiliki program komisioning terpisah. PI juga harus memastikan kesiapan sistem dan peralatan sebelum pengujian, serta melaksanakan tahapan komisioning secara berurutan dengan persetujuan panitia penilai keselamatan. Organisasi komisioning harus terdiri dari kelompok manajemen, konstruksi, komisioning, dan operasi, dengan personel yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. PI bertanggung jawab atas keselamatan selama komisioning dan dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tanpa mengurangi tanggung jawabnya. Dokumentasi dan rekaman hasil komisioning harus disimpan dan diperbarui secara berkala.

  1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua kegiatan komisioning reaktor nondaya yang sedang dilaksanakan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)