Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Selain itu, BPTP juga melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian, penelitian, pengkajian, perakitan, pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi, perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian, bimbingan teknis, penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, pelayanan teknik, pendampingan penerapan teknologi, serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 5 yang mengatur tugas Subbagian Tata Usaha dan Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama, informasi, dokumentasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil, pelayanan teknis pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi, pendampingan penerapan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.