Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2019 · Permentan No. 11 Tahun 2019 · Permentan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2019Tanggal Penetapan:11 Februari 2019
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku11 Februari 2019
Tanggal Penetapan11 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/PERMENTAN/OT.020/5/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur fungsi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dalam melaksanakan tugasnya, termasuk penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi, laporan pengkajian, perakitan, pengembangan dan diseminasi teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Selain itu, BPTP juga melaksanakan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian, penelitian, pengkajian, perakitan, pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi, perakitan materi penyuluhan dan diseminasi hasil pengkajian, bimbingan teknis, penyiapan kerja sama, informasi, dokumentasi, pelayanan teknik, pendampingan penerapan teknologi, serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan. Perubahan juga dilakukan pada Pasal 5 yang mengatur tugas Subbagian Tata Usaha dan Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama, informasi, dokumentasi, penyebarluasan dan pendayagunaan hasil, pelayanan teknis pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi, pendampingan penerapan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)