Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 9/2010 · Permenhub No. 9 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2010Tanggal Penetapan:2 Februari 2010
Transportasi Darat, Laut & UdaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Keamanan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 Februari 2010
Tanggal Penetapan02 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 1989 tentang Penertiban Penumpang, Barang dan Kargo yang Diangkut Pesawat Udara Sipil. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan. Program ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, mengingat meningkatnya ancaman terhadap keamanan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan ini. Sebelum terbentuknya Otoritas Bandar Udara, tugas, tanggung jawab, dan wewenang keamanan penerbangan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara, Kantor Bandar Udara, dan Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan ini, tugas tanggung jawab dan wewenang keamanan penerbangan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara, Kantor Bandar Udara dan Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan sebelum terbentuk Otoritas Bandar Udara.

(-)