Peraturan Menteri ini memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan. Program ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, mengingat meningkatnya ancaman terhadap keamanan penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan ini. Sebelum terbentuknya Otoritas Bandar Udara, tugas, tanggung jawab, dan wewenang keamanan penerbangan dilaksanakan oleh Kantor Administrator Bandar Udara, Kantor Bandar Udara, dan Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan.