Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 9/2021 · Perda Kota Bontang No. 9 Tahun 2021 · Perda Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Pengelolaan Sumber Daya AlamKetahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dengan tujuan mengantisipasi kekurangan ketersediaan Pangan, gejolak harga Pangan, dan/atau keadaan darurat. Wali Kota menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang meliputi jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu, dengan mempertimbangkan produksi Pangan Pokok Tertentu di Daerah, kebutuhan untuk penanggulangan Keadaan Darurat, dan kerawanan Pangan di Daerah. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pangan, yang dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah di bidang Pangan. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilakukan melalui pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Masyarakat dapat berperan serta dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah melalui pemberian data dan informasi, penyaluran Cadangan Pangan, dan pengawasan. Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pangan melaporkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah kepada Wali Kota secara berkala. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Pembiayaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)