Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 5/2020 · Perda Kabupaten Magelang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:28 Mei 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan28 Mei 2020
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui penambahan penyertaan modal. Latar belakangnya adalah terpenuhinya jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan ketentuan modal dasar pada PDAM.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2016. Perubahan tersebut menetapkan jumlah dana penyertaan modal yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah sebagai pemenuhan modal dasar pada PDAM sebesar Rp35.750.000.000,00. Dana yang telah disetor sampai dengan Tahun 2019 adalah sebesar Rp34.250.000.000,00, yang berasal dari setoran APBD dan Program Hibah Air Minum dari Pemerintah Pusat. Kekurangan dana sebesar Rp1.500.000.000,00 akan dipenuhi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

(-)

(-)