Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Ministerial Conference for Economic Development of South-East Asia di Manila pada tanggal 26 s.d. 28 April 1967. Delegasi ini terdiri dari Ketua yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua dan Duta Besar a.i. di Manila, serta beberapa anggota lainnya termasuk Menteri Keuangan. Setiap anggota delegasi memiliki tugas yang ditetapkan oleh Menteri yang berwenang. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi harus kembali ke Indonesia dan memberikan pertanggungjawaban atas pengeluaran serta menyerahkan laporan tugas dalam waktu satu bulan. Selama berada di luar negeri, waktu tersebut dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun, dan gaji aktif dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk di Indonesia.