Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Februari 2014
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Februari 2014
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengawasan Terhadap Produk Halal dan Higienis bertujuan untuk memberikan perlindungan, ketenteraman, kepastian hukum, dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal dan higienis. Latar belakangnya adalah perlunya pemerintah daerah melindungi masyarakat dari produk yang belum terjamin kehalalan dan kehigienisannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penataan produk halal dan tidak halal dilakukan dengan pemisahan yang jelas mulai dari bahan baku sampai pemasaran.
  2. Pengawasan terhadap produk halal dan higienis meliputi produk hewan, mikrobial, standar unit pengolahan, penyebarluasan teknologi panen, hasil tanaman pangan dan holtikultura, peredaran produk makanan dan minuman, serta asal bahan obat dan kosmetik.
  3. Pembentukan Tim Terpadu untuk melaksanakan penataan dan pengawasan, terdiri dari unsur Dinas Peternakan, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM, Kesehatan, Pertanian dan Tanaman Pangan, Kelautan dan Perikanan, BPKN Provinsi Kalimantan Timur dan LPPOM MUI Kalimantan Timur, serta instansi terkait lainnya.
  4. Persyaratan bahan baku yang digunakan untuk produk, termasuk ketentuan mengenai bahan baku yang berasal dari hewan yang tidak halal.
  5. Proses produk halal yang meliputi bahan baku produk hewan, bahan olahan nabati, serta proses kimia, biologik, dan rekayasa genetik.
  6. Ketentuan mengenai pelaku usaha yang meliputi semua kegiatan usaha dari hulu sampai hilir, serta larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal.

(-)

1. Sanksi administratif dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan/atau pencabutan izin produksi dan usaha. 2. Pengenaan sanksi administratif dilakukan setelah peringatan tertulis diberikan sebanyak tiga kali.