Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2016 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2016Tanggal Penetapan:16 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku16 November 2016
Tanggal Penetapan16 November 2016
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi. 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan APBD dengan perkembangan pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi kebijakan umum, dan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Perubahan ini juga mengakomodasi penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penambahan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami penambahan, baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyesuaian pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan penyertaan modal pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya. Selain itu, diatur pula mengenai penyertaan modal pemerintah kota pada BUMD dalam rangka meningkatkan PAD, pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja.

(-)

(-)