Peraturan Menteri ini mengatur tentang Intelijen Keimigrasian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian dengan metode dan prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi Intelijen Keimigrasian yang meliputi penyelidikan dan pengamanan Keimigrasian. Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mendapatkan keterangan, mendatangi tempat yang diduga terdapat informasi mengenai Orang Asing, melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian, dan melakukan pengamanan data dan informasi Keimigrasian. Penyelidikan Intelijen Keimigrasian dapat bersifat taktis dan strategis, dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap Izin Keimigrasian, personel, material dan dokumen, serta kantor dan instalasi vital. Peraturan ini juga mengatur tentang Operasi Intelijen Keimigrasian, produk Intelijen Keimigrasian, kerja sama Intelijen Keimigrasian, dukungan pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, dan pelindungan personel Intelijen Keimigrasian.