Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 8/2022 · Permenkumham No. 8 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2022Tanggal Penetapan:3 Februari 2022
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaIntelijen Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku10 Februari 2022
Tanggal Penetapan03 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1316 Tahun 2016)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Intelijen Keimigrasian. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan intelijen keimigrasian dengan metode dan prosedur yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup fungsi Intelijen Keimigrasian yang meliputi penyelidikan dan pengamanan Keimigrasian. Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk mendapatkan keterangan, mendatangi tempat yang diduga terdapat informasi mengenai Orang Asing, melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian, dan melakukan pengamanan data dan informasi Keimigrasian. Penyelidikan Intelijen Keimigrasian dapat bersifat taktis dan strategis, dilaksanakan secara terbuka atau tertutup. Pengamanan Keimigrasian dilakukan terhadap Izin Keimigrasian, personel, material dan dokumen, serta kantor dan instalasi vital. Peraturan ini juga mengatur tentang Operasi Intelijen Keimigrasian, produk Intelijen Keimigrasian, kerja sama Intelijen Keimigrasian, dukungan pelaksanaan fungsi Intelijen Keimigrasian, dan pelindungan personel Intelijen Keimigrasian.

(-)

(-)