Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2012 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Oktober 2012
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2012 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2012. Perubahan meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Latar Belakang dan Tujuan:** Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. - **Ketentuan Substansial:** - *Pendapatan Daerah:* Terdapat perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana infrastruktur sarana dan prasarana, serta bagi hasil sumbangan pihak ketiga provinsi. - *Belanja Daerah:* Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. - *Pembiayaan Daerah:* Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah, serta pembayaran kegiatan belanja.

(-)

(-)