Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-Ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 17/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Penyiaran Publik Lokal Sa-Ijaan Televisi Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Sa-ijaan TV Kotabaru sebagai badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah. LPPL ini berasaskan manfaat, keadilan, kepastian hukum, dan lainnya, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, serta memperkukuh integrasi nasional.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: LPPL Sa-ijaan TV menjadi wadah penyebaran informasi pembangunan yang independen dan netral, berada di bawah Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan. Tugasnya meliputi pelayanan informasi melalui program siaran televisi, penyebarluasan informasi pembangunan, serta pelestarian budaya bangsa. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan penyiaran, pengelolaan SDM dan keuangan, penyelenggaraan program acara, pengelolaan prasarana, serta monitoring dan evaluasi penyiaran.

Perizinan: LPPL wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui KPID.

Alat Kelengkapan: Terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Stasiun Penyiaran, dan Sekretariat.

Dewan Pengawas: Ditetapkan oleh Bupati atas usul DPRD, bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan anggaran, mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi, serta menampung aspirasi masyarakat. Dewan Pengawas menerima insentif yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan DPRD.

Dewan Direksi: Diangkat oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Bupati, bertugas melaksanakan kebijakan Dewan Pengawas, mengelola LPPL, menetapkan ketentuan teknis operasional, serta membuat laporan keuangan. Dewan Direksi berhak mendapatkan gaji/insentif dan tunjangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan DPRD.

Stasiun Penyiaran: Dipimpin oleh Kepala Stasiun yang bertanggung jawab kepada Dewan Direksi.

Sekretariat: Dipimpin oleh Sekretaris yang membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan pengelolaan administrasi LPPL.

Pembiayaan: Bersumber dari APBD/APBN, iuran penyiaran, siaran iklan, usaha lain yang sah, dan sumbangan masyarakat.

Pertanggungjawaban: Dewan Direksi bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran.

Karyawan: Terdiri dari PNS dan bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Pembinaan dan Pelatihan: Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pelatihan untuk pengembangan LPPL.

1. Sebelum alat kelengkapan LPPL Sa-ijaan TV berdasarkan Peraturan Daerah ini terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 3. Sebelum dilantiknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang baru, Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang lama tetap melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan.

(-)