Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sukoharjo yang bertumpu pada sektor pertanian, industri ramah lingkungan, dan pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang (peningkatan pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan prasarana), pengembangan pola ruang (pelestarian kawasan lindung dan pengembangan kawasan budidaya), dan pengembangan kawasan strategis (pengembangan pemanfaatan ruang dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara). Rencana struktur ruang wilayah mencakup sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah (sistem prasarana utama dan lainnya). Rencana pola ruang wilayah terdiri atas kawasan lindung (hutan lindung, kawasan resapan air, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana, lindung geologi) dan kawasan budidaya (hutan produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya). Kawasan strategis wilayah kabupaten meliputi kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. Arahan pemanfaatan ruang wilayah mencakup indikasi program utama, tahapan pelaksanaan, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana, dengan prioritas pada pengembangan Sukoharjo sebagai pusat pemerintahan, pengembangan kawasan strategis, pengembangan kawasan perbatasan, peningkatan sistem transportasi, pembangunan prasarana, dan pengelolaan kawasan DAS.