Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 2/2023 · Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2023Tanggal Penetapan:19 Mei 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku19 Mei 2023
Tanggal Penetapan19 Mei 2023
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga 2).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Wali Kota memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. 2. **APBD:** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 3. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 4. **Belanja Daerah:** Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang, penyertaan modal daerah, dll.). Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga 2) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wali Kota yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. 2. Wali Kota yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wali Kota yang tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. DPRD dan Wali Kota yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Wali Kota yang tidak mengumumkan informasi keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.