Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036 sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan daerah. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai pusat kebudayaan dan pariwisata perkotaan bernuansa Melayu, berlandaskan iman dan taqwa. Tujuan pembangunan pariwisata daerah meliputi pengembangan atraksi, amenitas, dan aksesibilitas; pelestarian kebudayaan Melayu; peningkatan kualitas destinasi; promosi destinasi; mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian; dan pengembangan lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, terpadu lintas sektor dan daerah, serta mendorong kemitraan publik dan privat.