Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 1/2021 · Perda Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2021Tanggal Penetapan:19 Januari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku19 Januari 2021
Tanggal Penetapan19 Januari 2021
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2017 - 2022.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kota Pekanbaru Tahun 2021-2036 sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan daerah. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Pekanbaru sebagai pusat kebudayaan dan pariwisata perkotaan bernuansa Melayu, berlandaskan iman dan taqwa. Tujuan pembangunan pariwisata daerah meliputi pengembangan atraksi, amenitas, dan aksesibilitas; pelestarian kebudayaan Melayu; peningkatan kualitas destinasi; promosi destinasi; mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan perekonomian; dan pengembangan lembaga kepariwisataan yang efektif dan efisien. Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian lingkungan, tata kelola yang baik, terpadu lintas sektor dan daerah, serta mendorong kemitraan publik dan privat.

(-)

(-)