Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2017Tanggal Penetapan:26 Mei 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku26 Mei 2017
Tanggal Penetapan26 Mei 2017
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Perubahan meliputi Pasal 3 mengenai kewajiban memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) bagi perusahaan perikanan tangkap dan usaha pengangkutan ikan dengan kapal berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, serta pengecualian bagi nelayan kecil. Pasal 7 diubah terkait kewenangan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI. Pasal 9 diubah mengenai persyaratan dan tata cara pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI. Pasal 25 diubah mengenai struktur tarif retribusi berdasarkan jenis perizinan, produktivitas alat tangkap, ukuran kapal, dan persentase hasil usaha penangkapan ikan.

(-)

(-)