Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2025 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2025Tanggal Penetapan:1 Agustus 2025
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2025
Tanggal Penetapan01 Agustus 2025
Tempat PenetapanPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam mewujudkan pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Tujuannya adalah untuk mendanai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2029.

Dana Cadangan memiliki prinsip:

  1. Digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai; dan
  2. Tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2029, yang akan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan Daerah. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), yang dialokasikan dari APBD Tahun Anggaran 2026, 2027, dan 2028 masing-masing sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Jika jumlah tersebut belum mencukupi, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2029.

Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berkenaan dan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh PPKD. Dana Cadangan yang belum digunakan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah pada bank yang ditunjuk Bupati. Pendapatan dari penempatan portofolio ini digunakan untuk menambah Dana Cadangan.

Dana Cadangan dipindahbukukan ke rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan. Penggunaan Dana Cadangan yang dicairkan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dianggarkan pada perangkat Daerah pengguna Dana Cadangan. Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa bendahara umum Daerah atas persetujuan PPKD.

Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD. Pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Dana Cadangan yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilihan dikarenakan adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan sistem Pemilihan, dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada Tahun Anggaran 2029.
  2. Dalam hal Pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tahun berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan Pemilihan.

(-)