Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 10/2022 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Pembentukan dana cadangan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pendanaan pemilihan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 (Dua Puluh Miliar Rupiah) dan bersumber dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT. Bank Kalimantan Selatan jika belum digunakan. Pendapatan bunga dari deposito akan dimasukkan dalam RKUD.

Dana Cadangan digunakan pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai tahapan persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penggunaan dana ini diwujudkan dalam belanja Daerah pada program, kegiatan, dan sub kegiatan, khususnya dalam akun belanja hibah dan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial politik dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Penatausahaan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD, dan pembentukan serta pencairan dana ini dianggarkan pada pengeluaran dan penerimaan pembiayaan Daerah.

1. Dalam hal jumlah Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dipenuhi maka kekurangan dialokasikan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)