Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 20/1957 · PP No. 20 Tahun 1957 · PP Nomor 20 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1957Tanggal Penetapan:2 April 1957
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1957
Tanggal Penetapan02 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia yang belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini dilakukan sebagai langkah sementara sebelum diatur dengan undang-undang. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Ketua Konstituante yang terpaksa menginap di rumah penginapan umum di Bandung. Tunjangan diberikan berdasarkan biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan, dengan ketentuan berbeda tergantung pada status keluarga Ketua Konstituante. Selain itu, biaya pemakaian telepon juga ditanggung negara. Penghasilan bersih Ketua Konstituante dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, dikurangi pajak peralihan, iuran pensiun, dan dana janda dan piatu. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal diangkatnya Ketua Konstituante.

(-)

(-)