di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1957 tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 20/1957 · PP No. 20 Tahun 1957 · PP Nomor 20 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penggantian pembayaran uang penginapan dan uang makan bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia yang belum mendapatkan rumah dinas. Hal ini dilakukan sebagai langkah sementara sebelum diatur dengan undang-undang. Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Ketua Konstituante yang terpaksa menginap di rumah penginapan umum di Bandung. Tunjangan diberikan berdasarkan biaya yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan, dengan ketentuan berbeda tergantung pada status keluarga Ketua Konstituante. Selain itu, biaya pemakaian telepon juga ditanggung negara. Penghasilan bersih Ketua Konstituante dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, dikurangi pajak peralihan, iuran pensiun, dan dana janda dan piatu. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal diangkatnya Ketua Konstituante.