Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 11/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN EKONOMI KERAKYATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Lamongan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan usaha berbasis Ekonomi Kerakyatan, dan meningkatkan peran pelaku usaha dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan umum terkait iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan. Pemberdayaan usaha Ekonomi Kerakyatan dilakukan melalui penumbuhan usaha baru, pengembangan usaha, kemitraan, fasilitasi perizinan, dan koordinasi. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Pembiayaan untuk penyelenggaraan, perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan pelaku usaha Ekonomi Kerakyatan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan usaha Ekonomi Kerakyatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Ekonomi Kerakyatan secara terarah, terpadu, dan sinergis.

1. Status IUMK yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku dan harus didaftarkan ke sistem OSS. 2. Seluruh permohonan perizinan usaha mikro yang telah diajukan dan belum diterbitkan didaftarkan ke sistem OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Dalam hal ditemukan dokumen dan/atau informasi yang diberikan oleh pelaku usaha Ekonomi Kerakyatan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Daerah, maka fasilitasi yang diperoleh tersebut dapat dihentikan atau dialihkan kepada pelaku usaha lainnya.