Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang, mengembangkan usaha berbasis Ekonomi Kerakyatan, dan meningkatkan peran pelaku usaha dalam pembangunan daerah. Pemerintah Daerah bertugas menyusun kebijakan umum terkait iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, dan kemitraan. Pemberdayaan usaha Ekonomi Kerakyatan dilakukan melalui penumbuhan usaha baru, pengembangan usaha, kemitraan, fasilitasi perizinan, dan koordinasi. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi di bidang produksi, pemasaran, sumber daya manusia, desain, dan teknologi. Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, perlindungan usaha, dan dukungan kelembagaan. Pembiayaan untuk penyelenggaraan, perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan pelaku usaha Ekonomi Kerakyatan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan usaha Ekonomi Kerakyatan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha Ekonomi Kerakyatan secara terarah, terpadu, dan sinergis.