Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 6/2023 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanSaumlaki

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor ...) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor ...); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2013 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor ...)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak. 4. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), objek retribusi, dan tarif retribusi. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi. 6. **Insentif:** Memberikan kemungkinan pemberian insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan pajak dan retribusi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

1. Terhadap hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi yang belum diselesaikan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 102, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan pajak dan retribusi. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2024.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkanketerangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusatdan Pemerintahan Daerah.