Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualiannya.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif untuk setiap jenis pajak.
4. **Retribusi Daerah:** Mengatur jenis retribusi (jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu), objek retribusi, dan tarif retribusi.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan pajak dan retribusi.
6. **Insentif:** Memberikan kemungkinan pemberian insentif bagi perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pendapatan daerah, dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan pajak dan retribusi yang profesional, transparan, dan akuntabel.