Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 27/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo untuk periode 2011-2031. Latar belakang penyusunan RTRW ini adalah untuk memberikan pedoman bagi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang di wilayah Kabupaten Purworejo agar tertib, optimal, serasi, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan. Selain itu, RTRW yang lama sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Purworejo adalah mewujudkan ruang Kabupaten sebagai kawasan agrobisnis yang maju dan lestari berbasis pertanian dan didukung pengembangan sektor bahari. Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi: a. perwujudan dan peningkatan peran sektor pertanian dan bahari sebagai sektor basis pengembangan wilayah; b. peningkatan akses pelayanan perkotaan dan perdesaan serta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah; c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana prasarana wilayah; d. pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; e. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian wilayah yang mandiri, produktif, efisien, dan berdaya saing dalam perekonomian nasional; f. pelestarian dan peningkatan nilai kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; dan g. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan substansial mencakup rencana struktur ruang wilayah (sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah) dan rencana pola ruang wilayah (kawasan lindung dan kawasan budidaya).

(-)

1. Setiap orang yang melakukan pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.