Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 71/1991 · PP No. 71 Tahun 1991 · PP Nomor 71 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1991Tanggal Penetapan:28 Desember 1991
Sistem Pendidikan NasionalHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLatihan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1991
Tanggal Penetapan28 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja bertujuan untuk mengatur pengelolaan latihan kerja secara menyeluruh sebagai penjabaran dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969. Latihan kerja disusun dan dilaksanakan secara bertahap, berjenjang, berkesinambungan, dan sistematis sesuai dengan perkembangan pasar kerja, persyaratan jabatan, dan teknologi. Program latihan kerja mencakup bidang teknik, manajerial, dan kewirausahaan, serta dibagi dalam kejuruan dan sub kejuruan. Peserta latihan kerja meliputi masyarakat, pencari kerja, calon pekerja, dan pekerja yang lepas dari pekerjaannya. Instruktur latihan kerja harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan kejuruan dan tingkat latihan kerja. Penyelenggaraan latihan kerja dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun swasta, dengan dana yang bersumber dari pemerintah, swasta, peserta, atau sumber lainnya. Sertifikasi latihan kerja diberikan dalam bentuk Sertifikat Latihan Kerja dan Sertifikat Keterampilan, dan lisensi diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat keterampilan untuk jenjang dan tingkat keterampilan tertentu.

1. Semua ketentuan yang mengatur latihan kerja yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. 2. Menteri berwenang mengambil tindakan administratif atas pelanggaran Peraturan Pemerintah ini.