Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 13/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi dari perizinan usaha kepariwisataan.

Objek retribusi meliputi berbagai jenis usaha di bidang kepariwisataan, seperti:

  1. Rumah Makan, Bar, dan Restoran
  2. Hotel Berbintang dan Melati
  3. Taman Rekreasi
  4. Gelanggang Renang
  5. Pemandian Alam
  6. Padang Golf
  7. Kolam Renang
  8. Gelanggang Permainan/Ketangkasan
  9. Gelanggang Olahraga
  10. Taman Laut
  11. Pantai Untuk Wisata
  12. Pulau Untuk Wisata
  13. Pondok Wisata
  14. Rumah Bilyard
  15. Karaoke, Play Station, dan Video Game
  16. Bioskop dan Theater
  17. Sarana dan Fasilitas Olahraga di tempat terbuka
  18. Discotik dan Club Malam
  19. Dunia Fantasi
  20. Panti Pijat dan Panti Mandi Uap
  21. Taman Wisata
  22. Kolam Pemancing
  23. Tempat Pagelaran Kesenian Tradisional dan sejenisnya
  24. Jasa Boga Katering
  25. Balai Pertemuan / Pameran
  26. Salon Kecantikan dan Babershop
  27. Pasar Seni dan Souvenir
  28. Pusat Kesehatan (Health Centre) dan Pusat Kesegaran Jasmani (Fitness Centre)
  29. Jasa Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata dan Angkutan Wisata
  30. Usaha dan Pengawasan Konsultan
  31. Musik Hidup dan Panggung Remaja
  32. Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran
  33. Informasi Pariwisata dan Pramuwisata
  34. Jasa Wisata Tirta

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan perizinan usaha di bidang kepariwisataan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis perizinan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, pembinaan, peraturan, pengendalian, dan pengawasan, termasuk biaya untuk menanggulangi dampak negatif atas pemberian izin.

Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha kepariwisataan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 peraturan ini. Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pelayanan usaha bidang kepariwisataan diberikan. Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Apabila wajib Retribusi tidak melaksanakan ketentuan pembayaran dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka dicabut Surat Izin Usaha Pariwisata nya. 3. Bagi Wajib Retribusi yang baru membuka Usahanya dibidang Kepariwisataan diwajibkan mengurus Surat Izin Usaha Pariwisata selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan setelah Usaha beroperasi, dan apabila tidak melaksanakannya maka usaha tersebut tidak dapat dilanjutkan atau ditutup sementara. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar beberapa ketentuan dalam pasal-pasal pada Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali Retribusi.