di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 13/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha di Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi dari perizinan usaha kepariwisataan.
Objek retribusi meliputi berbagai jenis usaha di bidang kepariwisataan, seperti:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan perizinan usaha di bidang kepariwisataan. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis perizinan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, pembinaan, peraturan, pengendalian, dan pengawasan, termasuk biaya untuk menanggulangi dampak negatif atas pemberian izin.
Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha kepariwisataan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 peraturan ini. Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pelayanan usaha bidang kepariwisataan diberikan. Pemungutan retribusi dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.