Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 5/2007 · Perda Kabupaten Langkat No. 5 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2007Tanggal Penetapan:20 Juli 2007
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku20 Juli 2007
Tanggal Penetapan20 Juli 2007
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang di Kabupaten Langkat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan keteraturan pengangkutan barang, melindungi kondisi jalan dan jembatan dari kerusakan dini, serta mewujudkan kelancaran lalu lintas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk menertibkan angkutan barang dan menjaga keselamatan jalan di wilayah Kabupaten Langkat. Pengawasan dan pengendalian rutin terhadap kendaraan angkutan barang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis barang yang diangkut (barang umum, bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas, dan alat berat) dan persyaratan teknis kendaraan yang digunakan. Bupati dapat memberikan dispensasi penggunaan jalan kabupaten untuk kendaraan pengangkut barang tertentu dengan pertimbangan khusus, seperti barang yang tidak dapat dipisah, kebutuhan perekonomian masyarakat, atau keadaan darurat/bencana alam. Dinas Perhubungan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penimbangan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur klasifikasi pelanggaran kelebihan muatan dan sanksi yang dikenakan. Pengusaha, pemilik, atau pengemudi dilarang mengangkut barang melebihi 5% dari daya angkut yang diizinkan. Pelanggaran dikategorikan menjadi tiga tingkat berdasarkan persentase kelebihan muatan.

(-)

1. Pelanggaran tingkat I dan II dikenakan sanksi berupa denda. 2. Pelanggaran tingkat III dikenakan sanksi pidana disertai perintah pengembalian kendaraan ke tempat asal atau penurunan muatan. 3. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan denda 2% per bulan. 4. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.