Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 1/2025 · Perda Kota Bekasi No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2025Tanggal Penetapan:3 Maret 2025
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku03 Maret 2025
Tanggal Penetapan03 Maret 2025
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mendorong peningkatan penanaman modal secara berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih pesat dan merata. Kebijakan ini mencakup kriteria, bentuk, tata cara, jangka waktu, dan evaluasi pemberian insentif dan kemudahan kepada masyarakat dan penanam modal.

Insentif dapat berupa pengurangan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal dan pelatihan vokasi untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta bunga pinjaman rendah. Kemudahan meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, penyederhanaan perizinan, akses pemasaran, kenyamanan berinvestasi, sertifikasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan promosi.

Jenis usaha yang memperoleh insentif dan kemudahan adalah usaha mikro, kecil, dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal atau lokasi tertentu, usaha dengan perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah pusat, dan usaha lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kota Bekasi membentuk Tim Verifikasi untuk menilai dan merekomendasikan pemberian insentif dan kemudahan, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban penyampaian laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.