Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 19/2009 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 2009
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 2009
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum penduduk, serta melaksanakan amanat Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan.
  2. Hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi, dan ganti rugi. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  3. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.
  4. Prosedur dan persyaratan untuk pendaftaran penduduk, termasuk penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta pencatatan biodata penduduk.
  5. Prosedur dan persyaratan untuk pencatatan sipil, meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  6. Ketentuan mengenai perlindungan data dan dokumen kependudukan, termasuk hak akses petugas dan perlindungan data pribadi penduduk.
  7. Penetapan denda administratif bagi keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pelanggaran lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

1. Penduduk yang sengaja memalsukan surat/dokumen atau memberikan keterangan tidak benar dalam melaporkan peristiwa kependudukan/penting dapat dipidana. 2. Orang yang mengubah/mengurangi data kependudukan tanpa hak atau mengakses database kependudukan tanpa hak dapat dipidana. 3. Penduduk yang tidak memiliki KTP dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.