Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya menjadi Politeknik Pelayaran Surabaya, guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terampil di bidang pelayaran. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran, dengan fungsi meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengelolaan fasilitas, dan pembinaan civitas akademika. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya.