Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya

Juga dikenal sebagai: Permenhub 14/2013 · Permenhub No. 14 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:20 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan20 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya menjadi Politeknik Pelayaran Surabaya, guna memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terampil di bidang pelayaran. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang pelayaran, dengan fungsi meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengelolaan fasilitas, dan pembinaan civitas akademika. Struktur organisasi Politeknik terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 tetap melaksanakan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2003 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)